Ilustrasi pemeriksaan narapidana/Medcom.id
Ilustrasi pemeriksaan narapidana/Medcom.id

Dipindah dari Lapas Cirebon, 7 Napi Pembunuh Vina Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 23 Mei 2024 17:31
Jakarta: Penyidik Polda Jawa Barat masih memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon Tahun 2016. Pemeriksaan dilakukan untuk memburu dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
 
"Iya (masih diperiksa). Masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast kepada Medcom.id, Kamis, 23 Mei 2024.
 
Dia belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan ketujuh narapidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah ketujuh terpidana dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon pada Senin, 20 Mei 2024.
 
Baca: LPSK: Orang yang Minta Perlindungan Kasus Vina Cirebon Saksi Fakta

Sebanyak empat terpidana dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Kebonwaru Bandung untuk memudahkan proses pemeriksaan. Mereka ialah Rivaldi, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Eka. Sedangkan, tiga terpidana lainnya dipindah dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy.

Diketahui, dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan