Jakarta: Penyidik Polda Jawa Barat masih memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon Tahun 2016. Pemeriksaan dilakukan untuk memburu dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Iya (masih diperiksa). Masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast kepada Medcom.id, Kamis, 23 Mei 2024.
Dia belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan ketujuh narapidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah ketujuh terpidana dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon pada Senin, 20 Mei 2024.
Sebanyak empat terpidana dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Kebonwaru Bandung untuk memudahkan proses pemeriksaan. Mereka ialah Rivaldi, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Eka. Sedangkan, tiga terpidana lainnya dipindah dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy.
Diketahui, dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Polda Jawa Barat masih memeriksa tujuh terpidana
kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon Tahun 2016. Pemeriksaan dilakukan untuk memburu dua tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Iya (masih diperiksa). Masih dilakukan pendalaman," kata Kabid Humas
Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast kepada
Medcom.id, Kamis, 23 Mei 2024.
Dia belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan ketujuh narapidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah ketujuh terpidana dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon pada Senin, 20 Mei 2024.
Sebanyak empat terpidana dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Kebonwaru Bandung untuk memudahkan proses pemeriksaan. Mereka ialah Rivaldi, Hadi Saputra, Supriyanto, dan Eka. Sedangkan, tiga terpidana lainnya dipindah dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy.
Diketahui, dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)