Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto hari ini, 22 Mei 2024. Ekiawan merupakan pihak berperkara dalam dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci informasi yang akan diulik dari keterangan Ekiawan. Dirut Insight itu diharapkan kooperatif.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana. Teranyar, penyidik meminta mantan istri Dirut nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, menjelaskan sebuah dokumen transaksi keuangan.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto hari ini, 22 Mei 2024. Ekiawan merupakan pihak berperkara dalam dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci informasi yang akan diulik dari keterangan Ekiawan. Dirut Insight itu diharapkan kooperatif.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana. Teranyar, penyidik meminta mantan istri Dirut nonaktif PT
Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, menjelaskan sebuah dokumen transaksi keuangan.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)