Mantan istri Dirut nonaktif Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih/MI/Susanto
Mantan istri Dirut nonaktif Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih/MI/Susanto

Mantan Istri Dirut Taspen Diminta Jelaskan Dokumen Aliran Uang

Candra Yuri Nuralam • 22 Mei 2024 12:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan istri Dirut nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, pada Selasa, 21 Mei 2024. Rina diminta menjelaskan dokumen aliran uang terkait dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
 
“Saksi hadir dan dikonfirmasi diantaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci dokumen yang dimaksud. KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya, Kantor PT Taspen dan perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
 
Baca: KPK Periksa Rina Lauwy Kosasih Terkait Penyidikan PT Taspen

KPK mengajukan pencegahan ke Ditjen Imigrasi terhadap dua orang dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan