Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menerima alasan pegawainya yang terlibat pungutan liar (pungli) karena kekurangan gaji. Diyakini, ada alasan lain praktik pungli terjadi di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Karena kalau kita berbicara mengenai teori terjadinya korupsi kan banyak hal. Baik itu ada niatnya, ada kesempatannya, sistem pengawasannya tadi yang kurang misalnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan para pegawai terseret pungli juga sudah mengakui dalih gaji kurang ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Alasan itu pun sudah ditolak, dan mereka tetap diberikan vonis.
Ali menegaskan kekurangan gaji tak bisa dijadikan alasan pembenaran dalam melakukan praktik pungli. Seluruh pihak harus menghindari praktik rasuah meski memiliki permasalahan ekonomi.
“Itu tentu bukan menjadi alasan pembenar, misalnya untuk melakukan tindakan-tindakan korupsi seperti itu (pungli),” ujar dia.
Kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.
"Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tak menerima alasan pegawainya yang terlibat pungutan liar (pungli) karena kekurangan gaji. Diyakini, ada alasan lain praktik pungli terjadi di rumah tahanan (
rutan) KPK.
“Karena kalau kita berbicara mengenai teori terjadinya korupsi kan banyak hal. Baik itu ada niatnya, ada kesempatannya, sistem pengawasannya tadi yang kurang misalnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan para pegawai terseret
pungli juga sudah mengakui dalih gaji kurang ke Dewan Pengawas (
Dewas) Lembaga Antirasuah. Alasan itu pun sudah ditolak, dan mereka tetap diberikan vonis.
Ali menegaskan kekurangan gaji tak bisa dijadikan alasan pembenaran dalam melakukan praktik pungli. Seluruh pihak harus menghindari praktik rasuah meski memiliki permasalahan ekonomi.
“Itu tentu bukan menjadi alasan pembenar, misalnya untuk melakukan tindakan-tindakan korupsi seperti itu (pungli),” ujar dia.
Kasus pungli rutan ini juga sudah masuk ranah pidana. KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang.
"Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)