"Sesuai hukum acara persidangan, sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa yang bersangkutan, situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Oktober 2023.
Sikap majelis hakim itu diprotes keluarga Lukas. Pihak keluarga mendesak hakim segera membacakan putusan.
"Alius Enembe, adiknya LE (Lukas Enembe). Ia minta supaya hakim bacakan putusan karena harapan hidup LE sangat tipis. Ia bilang LE sudah tak berdaya," kata kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.
| Baca juga: Lukas Enembe Tidak Bisa Ikut Sidang Vonis Besok, Ini Alasannya |
Petrus menyebut keluarga Lukas ingin vonis dibacakan hari ini dengan alasan kemanusiaan. Putusan mengartikan perkara untuk mantan Gubernur Papua itu berakhir.
"Dari segi kemanusiaan keluarga juga menghendaki cepat berakhirnya sidang ini, ini emang dilema bagi kita," ujar Petrus.
hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id