Jakarta: Tim penasihat hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan kliennya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Oktober 2023. Pasalnya, Lukas masih dalam keadaan sakit.
Penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, sudah melihat langsung kondisi kliennya yang dirawat di Lantai 3 Unit Stroke RSPAD Jakarta.
"Saya pastikan Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 8 Oktober 2023.
Petrus menjelaskan saat mengunjungi kliennya di lantasi 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, kondisi Lukas Enembe masih dalam perawatan medis.
"Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas," ujar dia.
Menurut Petrus, sudah hampir tiga hari Lukas Enembe dirawat di RSPAD Jakarta dengan keluhan sering muntah serta susah minum atau makan. "Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," kata Petrus.
Keluhan sakit tersebut, kata dia, sudah dirasakan kliennya sejak Selasa, 3 Oktober 2023, seperti sakit kepala atau pusing. Pihak penasihat hukum kemudian meminta dokter KPK merawat kliennya. Selanjutnya dokter KPK mengeluarkan surat rekomendasi untuk dirujuk ke RSPAD.
Namun, lanjut dia, Lukas Enembe tidak langsung dirujuk ke RSPAD sehingga terjadi peristiwa jatuh di kamar mandi Rutan KPK pada Jumat, 6 Oktober 2023.
"Saat kami di sana dan tunggu hingga Selasa pukul 17.00 WIB, Pak Lukas tidak kunjung dibawa ke RSPAD. Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi tidak akan terjadi," ujar Petrus.
Petrus menyampaikan bahwa keluhan pusing terus dialami Lukas Enembe dari Rabu, 4 Oktober hingga Kamis, 5 Oktober 2023. Pada Jumat, 6 Oktober 2023, kliennya ditemukan jatuh di kamar mandi.
Akibat kejadian itu, lanjut dia, Lukas mengalami benturan sebelah kanan dan terdapat benjolan di bagian kepala yang menimbulkan pendarahan di rongga kelapa sebelah kiri.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr. Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Lukas Enembe pada Senin, 9 Oktober 2023.
Sementara itu, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe selama 10 tahun dan 6 bulan penjara, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, jika Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.
Jakarta: Tim penasihat hukum mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe menyatakan kliennya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta Pusat, pada Senin, 9 Oktober 2023. Pasalnya, Lukas masih dalam keadaan sakit.
Penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, sudah melihat langsung kondisi kliennya yang dirawat di Lantai 3 Unit Stroke RSPAD Jakarta.
"Saya pastikan Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 8 Oktober 2023.
Petrus menjelaskan saat mengunjungi kliennya di lantasi 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, kondisi Lukas Enembe masih dalam perawatan medis.
"Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas," ujar dia.
Menurut Petrus, sudah hampir tiga hari Lukas Enembe dirawat di RSPAD Jakarta dengan keluhan sering muntah serta susah minum atau makan. "Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," kata Petrus.
Keluhan sakit tersebut, kata dia, sudah dirasakan kliennya sejak Selasa, 3 Oktober 2023, seperti sakit kepala atau pusing. Pihak penasihat hukum kemudian meminta dokter KPK merawat kliennya. Selanjutnya dokter KPK mengeluarkan surat rekomendasi untuk dirujuk ke RSPAD.
Namun, lanjut dia, Lukas Enembe tidak langsung dirujuk ke RSPAD sehingga terjadi peristiwa jatuh di kamar mandi Rutan KPK pada Jumat, 6 Oktober 2023.
"Saat kami di sana dan tunggu hingga Selasa pukul 17.00 WIB, Pak Lukas tidak kunjung dibawa ke RSPAD. Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi tidak akan terjadi," ujar Petrus.
Petrus menyampaikan bahwa keluhan pusing terus dialami Lukas Enembe dari Rabu, 4 Oktober hingga Kamis, 5 Oktober 2023. Pada Jumat, 6 Oktober 2023, kliennya ditemukan jatuh di kamar mandi.
Akibat kejadian itu, lanjut dia, Lukas mengalami benturan sebelah kanan dan terdapat benjolan di bagian kepala yang menimbulkan pendarahan di rongga kelapa sebelah kiri.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr. Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan atau vonis untuk terdakwa Lukas Enembe pada Senin, 9 Oktober 2023.
Sementara itu, JPU
KPK menyatakan tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe selama 10 tahun dan 6 bulan penjara, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, jika Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)