Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Branda Antara
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Branda Antara

Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, Menkumham: Hormati Putusan Pengadilan

Antara • 30 Januari 2024 23:00
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Putusan PN Jaksel menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Kita menghormati saja putusan pengadilan, terserah nanti bagaimana tindak lanjutnya dari KPK, secara hukum memang begitulah pengadilan memutuskan,” kata Yasonna di Kuningan, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
 
Yasonna mengatakan putusan pengadilan tidak bisa diganggu gugat. “Urusan pengadilan, mana bisa kita ikut campur. Itu urusan pengadilan. Sudah diputuskan pengadilan kan,” tutur Menkumham.

Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka atas Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan hakim tunggal Estiono dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta.
 
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
 
Baca Juga: Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Eks Wamenkumham

Penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
 
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan