Praperadilan menggugat penetapan tersangka Eks Wamenkumham Eddy/Medcom.id/Candra
Praperadilan menggugat penetapan tersangka Eks Wamenkumham Eddy/Medcom.id/Candra

Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 30 Januari 2024 17:15
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi dinyatakan tidak sah.
 
Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.
 
“(Penetapan tersangka) terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Istiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Januari 2024.

Hakim menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.
 
“Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tegas Istiono.
 
Baca: Pemanggilan Eks Wamenkumham, Nawawi Menunggu

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
 
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
 
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
 
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan