Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memanggil mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Tersangka gratifikasi itu mangkir panggilan KPK karena sakit.
“Saya nunggu,” kata Ketua sementara Lembaga Antirasuah Nawawi Pomolango di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
Nawawi mengatakan pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan memanggil saksi maupun tersangka. Hak itu hanya bisa diambil oleh penyidik yang menangani perkaranya.
“Ini adalah kewenangan penuh teman-teman satgas lidiknya,” ujar Nawawi.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Para tersangka ialah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) masih belum memanggil mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Tersangka gratifikasi itu mangkir panggilan KPK karena sakit.
“Saya
nunggu,” kata Ketua sementara Lembaga Antirasuah
Nawawi Pomolango di Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
Nawawi mengatakan pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan memanggil saksi maupun tersangka. Hak itu hanya bisa diambil oleh penyidik yang menangani perkaranya.
“Ini adalah kewenangan penuh teman-teman satgas lidiknya,” ujar Nawawi.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Para tersangka ialah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)