Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pengacara Yosi Andika Mulyadi dan Asisten Pribadi eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana. Keduanya enggan mengomentari permintaan keterangan tersebut.
Yogi hanya menjelaskan pemeriksaannya kali ini lanjutan dari sebelumnya. Keterangannya dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Eddy.
“Cuma pemeriksaan lanjutan saja, terima kasih ya,” kata Yogi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2024.
Yogi enggan memberikan komentar lebih. Dia bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobilnya.
Yosi malah tidak memberikan komentar apa pun. Dia bungkam usai menjalani pemeriksaan, dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) rampung memeriksa pengacara Yosi Andika Mulyadi dan Asisten Pribadi eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana. Keduanya enggan mengomentari permintaan keterangan tersebut.
Yogi hanya menjelaskan pemeriksaannya kali ini lanjutan dari sebelumnya. Keterangannya dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Eddy.
“Cuma pemeriksaan lanjutan saja, terima kasih ya,” kata Yogi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2024.
Yogi enggan memberikan komentar lebih. Dia bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK menggunakan mobilnya.
Yosi malah tidak memberikan komentar apa pun. Dia bungkam usai menjalani pemeriksaan, dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan
suap dan
gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)