Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Advokat Yosi Andika Mulyadi, dan Asistem Pribadi eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy hari ini, 9 Januari 2024. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham.
“Sudah hadir, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan Yogi dan Yosi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain. Ali belum bisa memerinci informasi yang diulik penyidik kepada keduanya saat ini.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya,” ujar Ali.
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Mereka adalah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Uang yang diterima Eddy belum keseluruhan. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Advokat Yosi Andika Mulyadi, dan Asistem Pribadi eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (
Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy hari ini, 9 Januari 2024. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham.
“Sudah hadir, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan Yogi dan Yosi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain. Ali belum bisa memerinci informasi yang diulik penyidik kepada keduanya saat ini.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya,” ujar Ali.
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Mereka adalah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Uang yang diterima Eddy belum keseluruhan. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)