Jakarta: Terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto membacakan pleidoi. Dalam nota pembelaan itu, Dadan meminta maaf karena merusak pintu pembatas ruang pengadilan.
“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2024.
Perusakan pintu pembatas dilakukan Dadan pada persidangan sebelumnya. Kala itu, Istri Dadan menjerit kepada penuntut umum.
“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” jelas Dadan.
Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya. Di sisi lain, Dadan menilai ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya.
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Di saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya dengan nada yang kesal.
Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakan atau perjanjian kerjasama. Bahkan, Heryanto Tanaka sebagai investor juga telah mendapatkan deviden.
“Investasi senilai Rp 11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerjasama tersebut,” jelasnya.
Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara
Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto membacakan pleidoi. Dalam nota pembelaan itu, Dadan meminta maaf karena merusak pintu pembatas ruang pengadilan.
“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2024.
Perusakan pintu pembatas dilakukan Dadan pada persidangan sebelumnya. Kala itu, Istri Dadan menjerit kepada penuntut umum.
“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” jelas Dadan.
Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggungjawab untuk memperbaikinya. Di sisi lain, Dadan menilai ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya.
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Di saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” katanya dengan nada yang kesal.
Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakan atau perjanjian kerjasama. Bahkan, Heryanto Tanaka sebagai investor juga telah mendapatkan deviden.
“Investasi senilai Rp 11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerjasama tersebut,” jelasnya.
Dadan Tri Yudianto didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)