Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Sekretariat Presiden

Jokowi Ingatkan Putusan Hukum Harus Memberikan Rasa Keadilan

Indriyani Astuti • 20 Februari 2024 11:37
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri penyampaian Laporan Tahunan 2023 Mahkamah Agung (MA). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menekankan beberapa hal soal putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan.
 
Pertama, putusan yang dikeluarkan harus memenuhi unsur keadilan. Serta memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang berpekara.
 
"Sekali lagi memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan good governance," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, 20 Februari 2024. 

Kepala Negara juga mengingatkan putusan yang dikeluarkan harus mementingkan negara. Salah satunya terkait penyelamatan aset negara.
 
"Serta menyelamatkan aset negara, meningkatkan kesejahteraan rakyat terutama lapis bawa dan membawa Indonesia naik menjadi negara berpenghasilan tinggi," unkap dia.
 
Jokowi juga menekankan pentingnya integritas di jajaran MA di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sebab, masyarakat semakin kritis terhadap proses peradilan serta terbuka menyampaikan penilaiannya.
 
"Di tengah-tengah tantangan ini integritas adalah pilar utama. Bukan hanya bagi para Hakim Agung, tapi seluruh hakim di Indonesia juga, seluruh panitera, aparatur sipil negara (ASN), dan seluruh pegawai Mahkamah Agung," sebut dia.
 
Baca juga: Kemenlu dan MA Optimalkan Digitalisasi Bantuan Hukum Perdata Lintas Negara

Menurut dia, kualitas sumber daya manusia (SDM) di lembaga peradilan merupakan kunci menjawab tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. "Kualitas SDM hakim adalah kunci. Integritasnya, profesionalismenya, kepekaannya terhadap rasa keadilan masyarakat. Kepekaannya terhadap perkembangan zaman termasuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," ungkap dia.
 
Jokowi menyambut baik berbagai inovasi serta mengadopsi teknologi yang dilakukan MA sebagai upaya reformasi peradilan. Seperti penggunaan sistem peradilan elektronik (e-court) dan pengembangan decision spot system (DSS) berbasis artificial inteligence (AI). DSS diyakni akan mempermudah konsistensi putusan merujuk pada putusan yang ada sebelumnya.
 
"Rakyat Indonesia juga mengapresiasi terhadap komitmen keterbukaan publik. Sudah ada 22.000 putusan sudah dipublikasikan dalam direktori putusan yang bisa diakses oleh publik. Saya memperoleh laporan di tahun 2023 MA berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara," sebut dia.
 
Sementara itu, Ketua MA Syarifuddin menyampaikan jumlah perkara yang ditangani lembaganya mencapai 27.512 perkara selama 2023. Sebanyak 27.365 perkara atau 99,47 persen berhasil diselesaikan.
 
"Sisa perkara tahun ini 147 perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai oleh perjalanan sejarah MA," paparnya.
 
Pada 2023, MA berhasil menyelesaikan minutasi perkara sebanyak 28.422 perkara. Dari jumlah minutasi tersebut, sebanyak 27.060 perkara atau 98,89 persen diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan