Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dalam kasasi, majelis hakim menyatakan Eltinus terlibat korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama diperkuat hakim agung.
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.
“Saat ini, tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud,” ucap Ali.
KPK memastikan bakal langsung menancap gas jika putusan sudah diterima sepenuhnya. Eksekusi wajib dipercepat karena kasasi merupakan upaya hukum tingkat terakhir.
“Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim jaksa eksekutor,” tutur Ali.
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi kasus dugaan
korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bupati Mimika Eltinus Omaleng kembali terseret dalam kasus itu.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa
KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan dalam kasasi, majelis hakim menyatakan Eltinus terlibat korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Bukti dan tuntutan jaksa kepada Bupati Mimika dalam persidangan tingkat pertama diperkuat hakim agung.
“Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.
Meski sudah menang, Ali menyebut pihaknya belum mengetahui amar putusan kasasi dari MA. KPK kini menunggu salinannya.
“Saat ini, tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud,” ucap Ali.
KPK memastikan bakal langsung menancap gas jika putusan sudah diterima sepenuhnya. Eksekusi wajib dipercepat karena kasasi merupakan upaya hukum tingkat terakhir.
“Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim jaksa eksekutor,” tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)