Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta suami penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, memenuhi panggilan jaksa penuntut umum pada KPK untuk menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ini merupakan panggilan kedua bagi Sirajudin.
“Ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan tersebut untuk hadir di sidang, maka, KPK ingatkan untuk kooperatif,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 April 2024.
Dia tak memerinci informasi yang akan ditanyakan jaksa ke Sirajudin. Tapi, dia berharap Sirajudin dapat berkata jujur di depan majelis hakim.
“(Untuk) pembuktian dakwaan dari tim jaksa,” ujar Ali.
Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto menjadi terdakwa dalam perkara ini. JPU pada KPK menuduh Totok memperkaya diri sendiri atas pembangunan tempat ibadah tersebut. Sejumlah pihak ikut menikmati aliran dana rasuah ini.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.
Dalam perkara ini, Totok didakwa menerima aliran dana untuk konsultasi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp41 juta. Pihak lain yang menerima aliran dana ini, yaitu Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial, Budiyanto Wijaya Rp2 miliar, dan site engineer PT Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Patandianan Rp181 juta.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthe Sawy, juga menerima aliran dana sebesar Rp90 juta, dan pihak swasta Hasbullah mendapatkan Rp151,1 juta.
Jaksa juga menuduh Totok memperkaya diri untuk pelaksanaan pembangunan sebesar Rp25 miliar. Lalu, dia didakwa memperkaya Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebesar Rp2,5 miliar, Marthen Sawy Rp730 juta, hingga Budiyanto Wijaya Rp978,3 juta.
Menurut jaksa, penyebaran uang yang mengarah ke korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar. Rinciannya, kerugian atas jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai realisasinya sebesar Rp1,4 miliar.
“(Lalu) pembayaran pekerjaan jasa konsultasi pengawasan yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp1.061.404.545,00,” ujar jaksa.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta suami penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, memenuhi panggilan jaksa penuntut umum pada KPK untuk menjadi saksi dalam persidangan dugaan
korupsi pembangunan
Gereja Kingmi Mile 32. Ini merupakan panggilan kedua bagi Sirajudin.
“Ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan tersebut untuk hadir di sidang, maka, KPK ingatkan untuk kooperatif,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 April 2024.
Dia tak memerinci informasi yang akan ditanyakan jaksa ke Sirajudin. Tapi, dia berharap Sirajudin dapat berkata jujur di depan majelis hakim.
“(Untuk) pembuktian dakwaan dari tim jaksa,” ujar Ali.
Mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mimika Totok Suharto menjadi terdakwa dalam perkara ini. JPU pada KPK menuduh Totok memperkaya diri sendiri atas pembangunan tempat ibadah tersebut. Sejumlah pihak ikut menikmati aliran dana rasuah ini.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan dan konsultan pengawasan,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.
Dalam perkara ini, Totok didakwa menerima aliran dana untuk konsultasi perencanaan dan pengawasan sebesar Rp41 juta. Pihak lain yang menerima aliran dana ini, yaitu Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima/Site Engineer PT Geo Inti Spasial, Budiyanto Wijaya Rp2 miliar, dan site engineer PT Geo Inti Spasial, Gustaf Urbanus Patandianan Rp181 juta.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, Marthe Sawy, juga menerima aliran dana sebesar Rp90 juta, dan pihak swasta Hasbullah mendapatkan Rp151,1 juta.
Jaksa juga menuduh Totok memperkaya diri untuk pelaksanaan pembangunan sebesar Rp25 miliar. Lalu, dia didakwa memperkaya Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebesar Rp2,5 miliar, Marthen Sawy Rp730 juta, hingga Budiyanto Wijaya Rp978,3 juta.
Menurut jaksa, penyebaran uang yang mengarah ke korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14,2 miliar. Rinciannya, kerugian atas jasa konsultasi perencanaan yang tidak sesuai realisasinya sebesar Rp1,4 miliar.
“(Lalu) pembayaran pekerjaan jasa konsultasi pengawasan yang tidak sesuai dengan realisasinya sejumlah Rp1.061.404.545,00,” ujar jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)