Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan sanksi tegas kepada Firli Bahuri. Sehingga, bisa menjadi pembelajaran bagi pimpinan lembaga antirasuah lainnya.
“Hukuman terhadap Firli walau sanksi paling berat adalah meminta untuk mengundurkan diri namun itu merupakan kemenangan moral untuk menjaga marwah KPK sekaligus juga efek jera bagi pimpinan yang lain agar tidak berprilaku sama,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Desember 2023.
Dia sangat menyayangkan sikap Firli yang tak menghadiri sidang etik. Padahal, persidangan etik kemarin didasari atas permintaannya sendiri.
“Sidang dewas kemarin juga merupakan penundaan dari yang seharusnya minggu lalu karena Firli beralasan fokus pada sidang praperadilan dirinya,” ucap Yudi.
Ketidakhadiran Firli dinilai bentuk ketidakpatuhan dengan aturan instansi di KPK. Dewas diharap terus menggelar sidang tersebut meski ketua nonaktif itu mangkir.
“(Saya) mengapresiasi Dewas tetap melanjutkan persidangan tanpa Firli yang kehilangan haknya membela diri,” ujar Yudi.
Dewas secara maraton menggelar sidang etik terhadap Firli. Pada Rabu, 21 Desember 2023, Dewas merampungkan pemeriksaan 12 saksi.
Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023.
Jakarta:
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberikan sanksi tegas kepada Firli Bahuri. Sehingga, bisa menjadi pembelajaran bagi pimpinan lembaga antirasuah lainnya.
“Hukuman terhadap Firli walau sanksi paling berat adalah meminta untuk mengundurkan diri namun itu merupakan kemenangan moral untuk menjaga
marwah KPK sekaligus juga efek jera bagi pimpinan yang lain agar tidak berprilaku sama,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Desember 2023.
Dia sangat menyayangkan sikap
Firli yang tak menghadiri sidang etik. Padahal, persidangan etik kemarin didasari atas permintaannya sendiri.
“Sidang dewas kemarin juga merupakan penundaan dari yang seharusnya minggu lalu karena Firli beralasan fokus pada sidang praperadilan dirinya,” ucap Yudi.
Ketidakhadiran Firli dinilai bentuk ketidakpatuhan dengan aturan instansi di KPK. Dewas diharap terus menggelar sidang tersebut meski ketua nonaktif itu mangkir.
“(Saya) mengapresiasi Dewas tetap melanjutkan persidangan tanpa Firli yang kehilangan haknya membela diri,” ujar Yudi.
Dewas secara maraton menggelar sidang etik terhadap Firli. Pada Rabu, 21 Desember 2023, Dewas merampungkan pemeriksaan 12 saksi.
Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Kedua yakni terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)