Pengunjung menyesaki sidang kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: MTVN.com/Arga Sumantri.
Pengunjung menyesaki sidang kasus kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: MTVN.com/Arga Sumantri.

Kasus Kopi Bersianida

Jaksa Minta Hakim Tolak Kesaksian Tamu Terdekat Jessica dan Mirna

Arga sumantri • 05 Oktober 2016 19:11
medcom.id, Jakarta: Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Alasannya, banyak keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan peristiwa di Kafe Olivier, Rabu 6 Januari.
 
Permintaan itu disampaikan Jaksa Melani saat membacakan tuntutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Melani mengatakan, keterangan saksi fakta atas nama Hartanto Sukmono tidak punya alasan hukum yang kuat. Hartanto merupakan Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia yang jadi tamu terdekat dengan meja nomor 54, tempat Jessica dan Wayan Mirna ngopi bareng.
 
Menurut Melani, keterangan Hartanto soal aktifiitas menelepon yang dilakukan Jessica saat di Kafe Olivier patut dikesampingkan. Hartanto hakulkyakin saat itu Jessica seperti menelepon persis di sebelah kanan dia duduk. Tapi keterangan itu tidak ada dalam rekaman kamera pengintai (CCTV) Kafe Olivier.

Jaksa Minta Hakim Tolak Kesaksian Tamu Terdekat Jessica dan Mirna

Jessica Kumala Wongso memberikan keterangan di PN Jakpus. Foto: MI/Susanto.

"Saksi juga tidak yakin kapan tepatnya kejadian tersebut, sehingga tidak ada bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya," kata Jaksa Melani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
 
Baca: Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Keterangan Dua Ahli Australia
 
Hakim juga diminta mengesampingkan keterangan saksi kubu penasihat hukum lainnya, Renata Sihombing. Dia juga jadi tamu di Kafe Olivier ketika Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es kopi Vietnam.
 
Jaksa menilai keterangan Renata sepatutnya ditolak. Sebab, ketika memberikan keterangan dalam persidangan, Renata hanya banyak bercerita soal pengalaman hidupnya.
 
"Tanpa menjelaskan mengetahui peristiwa pidana. Keterangan juga tidak ada relevansinya dengan persitiwa pidana," ujar Melani.
 
Hartanto Sukmono bersaksi pada persidangan 7 September. Ikut pula bersaksi rekan satu meja Hartanto, Saiful Hayat. Sementara Renata Sihombing bersaksi pada sidang ke-24 kasus Mirna, 27 September.
 
Sampai berita ini ditulis, jaksa masih membacakan tuntutannya terhadap Jessica. Wayan Mirna meregang nyawa usai menyeruput es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, 6 Januari. Kopi itu dipesan oleh Jessica.
 
Jessica jadi terdakwa tunggal kasus kematian Mirna. Jaksa mendakwa rekan Mirna di Billublue College itu dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica terancam hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan