Jakarta: Pihak Istana Kepresidenan menghormati langkah tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut pengajuan uji materi hak semua warga negara.
"Indonesia ialah negara hukum, kami hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapa pun uji materi pada Undang-undang KPK," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Pramono mengatakan pemerintah menghormati dan menunggu putusan hakim MK terkait uji materi UU KPK. Istana menyerahkan semuanya ke MK.
"Sekarang sudah masuk wilayah hukum di MK, kami hormati dan menunggu apa pun yang diputuskan MK nanti," tutur dia.
Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif mengajukan judicial review UU KPK. Ketiga pimpinan bersama-sama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menjadi pemohon. Puluhan pengacara juga ikut mengawal proses itu.
Ada sejumlah poin-poin utama dalam gugatan tersebut. Laode membeberkan poin keberatan yang diajukan terkait revisi aturan lembaga antirasuah yang tak masuk Program legislasi nasional (Prolegnas). Dia menilai KPK tak diajak berkonsultasi dalam perumusan revisi UU KPK.
Laode melanjutkan gugatan juga menyoal naskah akademik dalam proses pengubahan undang-undang. Pihaknya, tak pernah membaca naskah tersebut. Laode menyebut banyak hal lain yang dianggap bertentangan dengan aturan penunjang.
Sementara dari segi materil, gugatan menyoal pertentangan pasal di UU KPK. Misalnya, Pasal 69D dan Pasal 70C terkait dewan pengawas dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara.
Gugatan juga menyasar kesalahan pengetikan antara syarat dari komisioner, apakah 40 tahun atau 50 tahun. Dia mengatakan perumusan UU KPK baru dibuat terburu-buru.
Jakarta: Pihak Istana Kepresidenan menghormati langkah tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan
judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut pengajuan uji materi hak semua warga negara.
"Indonesia ialah negara hukum, kami hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapa pun uji materi pada Undang-undang KPK," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 21 November 2019.
Pramono mengatakan pemerintah menghormati dan menunggu putusan hakim MK terkait uji materi UU KPK. Istana menyerahkan semuanya ke MK.
"Sekarang sudah masuk wilayah hukum di MK, kami hormati dan menunggu apa pun yang diputuskan MK nanti," tutur dia.
Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif mengajukan
judicial review UU KPK. Ketiga pimpinan bersama-sama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menjadi pemohon. Puluhan pengacara juga ikut mengawal proses itu.
Ada sejumlah
poin-poin utama dalam gugatan tersebut. Laode membeberkan poin keberatan yang diajukan terkait revisi aturan lembaga antirasuah yang tak masuk Program legislasi nasional (Prolegnas). Dia menilai KPK tak diajak berkonsultasi dalam perumusan revisi UU KPK.
Laode melanjutkan gugatan juga menyoal naskah akademik dalam proses pengubahan undang-undang. Pihaknya, tak pernah membaca naskah tersebut. Laode menyebut banyak hal lain yang dianggap bertentangan dengan aturan penunjang.
Sementara dari segi materil, gugatan menyoal pertentangan pasal di UU KPK. Misalnya, Pasal 69D dan Pasal 70C terkait dewan pengawas dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara.
Gugatan juga menyasar kesalahan pengetikan antara syarat dari komisioner, apakah 40 tahun atau 50 tahun. Dia mengatakan perumusan UU KPK baru dibuat terburu-buru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)