Jakarta: Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggalkan jabatannya sebagai juru bicara (jubir). Dia tak lagi menjadi penyambung lidah Lembaga Antirasuah.
"Per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai, jadi ke depan posisi juru bicara atau orang yang ditunjuk sementara atau orang yang dipilih melalui seleksi nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan," kata Febri di pelataran Gedung KPK, Kamis, 26 Desember 2019.
Menurut dia, jabatan jubir sudah diemban sejak Desember 2016 sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015. Febri menjabat sebagai kepala Biro Humas KPK sekaligus jubir. Belakangan, aturan itu diubah melalui Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam aturan baru, kepala Biro Humas tak lagi punya wewenang sebagai jubir. Febri juga sudah mengkonfirmasi hal ini ke pimpinan KPK jilid V.
"Maka perjalanan saya sebaga juru bicara sudah di penghujung jalan dan tugas saya sebagai jubir KPK selesai," ungkap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Dia mengatakan pamitnya ini sebagai informasi resmi dan sebisa mungkin dipahami semua pihak. Febri akan lebih fokus pada jabatannya sebagai kepala Biro Humas KPK.
"Artinya interaksi kita dengan wartawan masih ada tapi dalam konteks yang berbeda," jelas Febri.
Dia meminta maaf pada awak media di KPK selama bertugas menjadi jubir. Febri mengakui masih punya banyak kekurangan selama menyebar informasi.
"Karena tidak semua keinginan (pers) bisa difasilitasi, apalagi karakter lembaga penegak hukum seperti KPK," ungkap Febri.
Jakarta: Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggalkan jabatannya sebagai juru bicara (jubir). Dia tak lagi menjadi penyambung lidah Lembaga Antirasuah.
"Per hari ini tugas saya sebagai juru bicara KPK sudah selesai, jadi ke depan posisi juru bicara atau orang yang ditunjuk sementara atau orang yang dipilih melalui seleksi nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh pimpinan," kata Febri di pelataran Gedung KPK, Kamis, 26 Desember 2019.
Menurut dia, jabatan jubir sudah diemban sejak Desember 2016 sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015. Febri menjabat sebagai kepala Biro Humas KPK sekaligus jubir. Belakangan, aturan itu diubah melalui Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam aturan baru, kepala Biro Humas tak lagi punya wewenang sebagai jubir. Febri juga sudah mengkonfirmasi hal ini ke pimpinan KPK jilid V.
"Maka perjalanan saya sebaga juru bicara sudah di penghujung jalan dan tugas saya sebagai jubir KPK selesai," ungkap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Dia mengatakan pamitnya ini sebagai informasi resmi dan sebisa mungkin dipahami semua pihak. Febri akan lebih fokus pada jabatannya sebagai kepala Biro Humas KPK.
"Artinya interaksi kita dengan wartawan masih ada tapi dalam konteks yang berbeda," jelas Febri.
Dia meminta maaf pada awak media di KPK selama bertugas menjadi jubir.
Febri mengakui masih punya banyak kekurangan selama menyebar informasi.
"Karena tidak semua keinginan (pers) bisa difasilitasi, apalagi karakter lembaga penegak hukum seperti KPK," ungkap Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)