Jakarta: Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy dijadwalkan menjalani sidang putusan tindak pidana korupsi hari ini, Senin, 20 Mei 2019. Keduanya dinilai jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK terbukti menerima suap terkait pengajuan dana hibah.
"Iya hari ini sidang putusannya," kata JPU KPK, Ronald Worotikan saat dikonfirmasi Medcom.id di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Jaksa menilai Ending dan Johny terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Dalam perkara ini, Ending dituntut empat tahun penjara. Ending juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Johny dituntut dua tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
(Baca juga: Nasib Menpora Imam Bergantung Analisis Jaksa)
Suap itu dilakukan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Ending dan Johny diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9. Ending turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
Atas perbuatan dua terdakwa, mereka diyakini melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jakarta: Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy dijadwalkan menjalani sidang putusan tindak pidana korupsi hari ini, Senin, 20 Mei 2019. Keduanya dinilai jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK terbukti menerima suap terkait pengajuan dana hibah.
"Iya hari ini sidang putusannya," kata JPU KPK, Ronald Worotikan saat dikonfirmasi
Medcom.id di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Jaksa menilai Ending dan Johny terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Dalam perkara ini, Ending dituntut empat tahun penjara. Ending juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Johny dituntut dua tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
(Baca juga:
Nasib Menpora Imam Bergantung Analisis Jaksa)
Suap itu dilakukan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat dalam rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora dalam rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Ending dan Johny diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9. Ending turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
Atas perbuatan dua terdakwa, mereka diyakini melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)