Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Direktur Keuangan Angkasa Pura II Ditahan

Juven Martua Sitompul • 02 Agustus 2019 10:16
Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Y Agussalam. Andra ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS).
 
Penyidik juga menahan satu tersangka lain yakni Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.
 
Andra dijebloskan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih K-4. Sedangkan Taswin ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap AYA dan TSW,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat, 2 Agustus 2019.
 
KPK menetapkan Andra dan Taswin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS). Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
 
Baca juga: Dirkeu Angkasa Pura II Diduga 'Main' Banyak Proyek
 
Andra diduga mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) untuk menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS. Proyek bernilai Rp86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan oleh PT APP.
 
Andra disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung, untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
 
Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar uang muka segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
 
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
 
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan