Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) saat konferensi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) saat konferensi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Dirkeu Angkasa Pura II Diduga 'Main' Banyak Proyek

Juven Martua Sitompul • 02 Agustus 2019 04:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya sejumlah proyek lain yang menjadi bancakan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Y Agussalam. Dugaan itu bakal ditindaklanjuti penyidik lebih jauh.
 
"Proyeknya tidak hanya ini. Hasil dari ekspose tadi tim, uang ini untuk proyek Baggage Handling System (BHS)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
 
Dalam kasus ini, Andra menerima uang sebesar SGD96.700 untuk memuluskan jalan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menggarap proyek BHS tersebut. Namun, kuat dugaan ini bukan kali pertama Andra menerima suap untuk mengurus proyek.

"Menurut informasi, tidak (pertama kali). Ada beberapa pemberian suap lainny," kata Basaria.
 
Oleh karena itu, menurut Basaria, pihaknya yakin masih ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam pusaran praktik rasuah tersebut. Lembaga Antirasuah memastikan bakal mengembangkan kasus ini.
 
"Akan dikembangkan karena ini operasi tangkap tangan, tidak bisa satu hari ini disimpulkan siapa pelaku-pelaku yang holeh memenuhi unsur dijadikan tersangka," pungkasnya.
 
KPK menetapkan Andra dan Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS). Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
 
Andra diduga mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) untuk menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS. Proyek bernilai Rp86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan oleh PT APP.
 
Andra disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa Pura II, Marzuki Battung untuk menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
 
Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
 
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
 
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan