Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan menyiapkan pembelaan untuk menanggapi tuntutan 16 tahun penjara dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dia sendiri yang akan membacakan pleidoi itu.
"Tentu kami akan mengadakan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum," kata Novanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.
Dia mengaku telah mendengar dengan teliti surat tuntutan yang dibaca JPU KPK. Dia menghormati tuntutan dari Lembaga Antirasuah. "Kami tetap menghargai apa yang menjadi putusan daripada JPU," jelas mantan Ketua Umum Golkar itu.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Jumat, 13 April 2018. Sidang beragendakan pembecaan pleidoi dari kubu Novanto.
JPU pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (KTP-el).
"Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili supaya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa penjara 16 tahun," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan.
Abdul menyebut Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut selama lima tahun setelah dia menjalani masa hukuman.
Politikus Partai Golkar itu dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto dinilai terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0k8ZGmWN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan menyiapkan pembelaan untuk menanggapi tuntutan 16 tahun penjara dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dia sendiri yang akan membacakan pleidoi itu.
"Tentu kami akan mengadakan pembelaan baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum," kata Novanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Maret 2018.
Dia mengaku telah mendengar dengan teliti surat tuntutan yang dibaca JPU KPK. Dia menghormati tuntutan dari Lembaga Antirasuah. "Kami tetap menghargai apa yang menjadi putusan daripada JPU," jelas mantan Ketua Umum Golkar itu.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Jumat, 13 April 2018. Sidang beragendakan pembecaan pleidoi dari kubu Novanto.
JPU pada KPK menuntut terdakwa Setya Novanto 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (KTP-el).
"Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili supaya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa penjara 16 tahun," kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan.
Abdul menyebut Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
Novanto juga harus membayar uang pengganti sejumlah US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan ke KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga meminta supaya hak politik Novanto dicabut selama lima tahun setelah dia menjalani masa hukuman.
Politikus Partai Golkar itu dinilai telah mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto dinilai terbukti mendapat jatah US$7,3 juta. Dia juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)