Suasana sidang Aditya Moha - Medcom.id/Damar Iradat.
Suasana sidang Aditya Moha - Medcom.id/Damar Iradat.

Bentuk Cinta Kebablasan Aditya kepada Ibu

Damar Iradat • 18 April 2018 15:04
Jakarta: Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Manado Taufik Pasiak mengaku tak kaget mendengar penangkapan Aditya Anugrah Moha. Menurutnya, tindakan Moha merupakan bentuk ekspresi cintanya kepada sang Ibu, Marlina Moha Siahaan.
 
Taufik dihadirkan oleh tim kuasa hukum Aditya sebagai saksi meringankan di sidang lanjutan perkara suap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Taufik diketahui sempat menjadi pembimbing Aditya selama masa kuliah.
 
"Saya tidak heran waktu dia tertangkap karena itu ekspresi cinta kepada ibunya," kata Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 18 April 2018. 

Taufik mengaku memahami perasaan Aditya. Namun, ia juga menyampaikan jika tindakan Aditya menyuap Sudiwardono untuk menyelamatkan ibunya bukan pilihan bijak.
 
"Saya sampaikan ini salah, tapi saya hargai tindakannya karena tidak banyak anak yang mengambil sikap seperti ini," tuturnya. 
 
Baca: Aditya Moha Dikenal Amat Patuh kepada Sang Ibu
 
Lebih lanjut, Taufik menyebut Aditya merupakan sosok yang baik, tapi berada dalam situasi yang salah. Ia juga mengaku tak bisa menyalahkan Aditya dalam perkara ini. 
 
Lebih lanjut, Taufik mengaku Marlina yang sempat terjerat perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow itu meminta penahanannya dibantarkan lantaran sakit. Menurut Taufik, kondisi Marlina saat itu memang benar sakit akibat stres setelah menerima vonis hakim.
 
"Yang saya tahu dia dibantarkan. Sakit ibu ini kalau stres memang kambuh, alangkah baiknya bawa saja ke rumah sakit. Saya hanya menyatakan sebaiknya dirawat, kalau tidak dirawat akan parah," tuturnya.
 
Aditya Anugerah Moha didakwa menyuap bekas Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono sebesar SGD120 ribu. Suap itu bertujuan untuk memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan.
 
Aditya meminta kepada Sudiwardono agar tidak menahan ibunya, Marlina Moha Siahaan dengan alasan sakit. Ia juga meminta Sudiwardono menjadi hakim pada tingkat banding terhadap perkara Marlina dan meminta ibunya diputus bebas.
 
Uang tersebut kemudian diberikan Aditya kepada Sudiwardono secara bertahap. Awalnya, ia menyerahkan uang sebesar SGD80 ribu di kediaman Sudiwardono di Yogyakarta.
 
Kemudian, ia kembali menyerahkan uang sebesar SGD30 ribu saat keduanya bertemu di Hotel Alila, Jakarta. Aditya juga menjanjikan akan memberi uang sebesar SGD10 ribu jika Sudiwardono memutus bebas ibunya. 
 
Aditya didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan