Jakarta: Kapala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menekankan metanol berbahaya bagi tubuh. Cairan kimia itu bukan untuk dicampurkan ke dalam minuman.
"(Metanol) dijual bebas, tapi bukan untuk diminum. Dijual bebas untuk campuran cat pernis. Jadi, kalau diminum ya mematikan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 April 2018.
Menurut dia, akhir-akhir ini metanol terbukti masih dijadikan campuran dalam minuman keras (miras) oplosan. Itu terjadi pada kasus SS, bos produsen miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Setyo menjelaskan produksi miras oplosan dalam kasus tersebut dilakukan secara tertutup. Besar kemungkinan hasil produksinya tersebar hingga Jakarta.
"Ada warung-warung yang kelihatannya tidak menjual miras, ternyata begitu didatangi kalau ini kliennya atau langganannya dia bisa dapatkan di situ. Tapi, kalau yang bukan langganannya jangan harap bisa beli di situ," imbuh dia.
Baca: Miras Oplosan dan Industri Kesenangan
Setyo memaparkan produksi miras oplosan di Cicalengka telah berlangsung selama sekitar 23 bulan. Namun, Setyo mengaku belum mengetahui area penyebaran atau distribusi miras oplosan tersebut selain di Cicalengka.
SS ditangkap di Sulawesi Selatan, Rabu, 18 April 2018. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Namun, pelaku juga bisa dikenakan pasal lain karena miras oplosannya mengandung bahan mematikan.
"Pasal 204 KUHP tentang konstruksi Pasal 340 (KUHP). Nanti kita lihat apakah betul-betul ada niat, mens rea, di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan karena itu tidak semudah yang kita bayangkan," ungkap Setyo.
Jakarta: Kapala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menekankan metanol berbahaya bagi tubuh. Cairan kimia itu bukan untuk dicampurkan ke dalam minuman.
"(Metanol) dijual bebas, tapi bukan untuk diminum. Dijual bebas untuk campuran cat pernis. Jadi, kalau diminum ya mematikan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 19 April 2018.
Menurut dia, akhir-akhir ini metanol terbukti masih dijadikan campuran dalam minuman keras (miras) oplosan. Itu terjadi pada kasus SS, bos produsen miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Setyo menjelaskan produksi miras oplosan dalam kasus tersebut dilakukan secara tertutup. Besar kemungkinan hasil produksinya tersebar hingga Jakarta.
"Ada warung-warung yang kelihatannya tidak menjual miras, ternyata begitu didatangi kalau ini kliennya atau langganannya dia bisa dapatkan di situ. Tapi, kalau yang bukan langganannya jangan harap bisa beli di situ," imbuh dia.
Baca: Miras Oplosan dan Industri Kesenangan
Setyo memaparkan produksi miras oplosan di Cicalengka telah berlangsung selama sekitar 23 bulan. Namun, Setyo mengaku belum mengetahui area penyebaran atau distribusi miras oplosan tersebut selain di Cicalengka.
SS ditangkap di Sulawesi Selatan, Rabu, 18 April 2018. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Namun, pelaku juga bisa dikenakan pasal lain karena miras oplosannya mengandung bahan mematikan.
"Pasal 204 KUHP tentang konstruksi Pasal 340 (KUHP). Nanti kita lihat apakah betul-betul ada niat,
mens rea, di situ tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan karena itu tidak semudah yang kita bayangkan," ungkap Setyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)