Jakarta: Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menyampaikan terima kasih kepada empat anggota DPRD Jambi yang menyampaikan keterangan jujur soal penerimaan 'uang ketok palu'. Keempat anggota DPRD itu; Mayloeddin, M Juber, Ismet Kahar, dan Propriyanto dihadirkan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Zumi.
Zumi yang duduk di kursi pesakitan tidak membantah keterangan para saksi soal suap kepada DPRD itu. Bahkan, Zumi mengaku baru mengetahui lebih detail soal uang suap tersebut.
"Saya berterima kasih banyak hal yang saya baru tahu sekarang prosesnya dari tangan siapa. Terima kasih seluruh anggota Fraksi Golkar yang telah memberikan fakta," ujar Zumi saat memberikan tanggapan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.
Zumi melanjutkan ia sudah mengetahui soal 'uang ketok palu' sejak pertama kali menjadi orang nomor satu di Jambi itu pada 2016. Ia mengaku sejak saat itu ada tekanan kepadanya soal 'uang ketok palu' tersebut.
"Bahwa ketika saya pertama menjabat tahun 2016 memang ada tekanan terkait uang ketok palu," lanjut dia.
Dalam persidangan, empat anggota DPRD Fraksi Golkar mengakui soal penerimaan uang tersebut. Mereka menyebut uang tersebut diberikan oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jambi.
Salah satu anggota DPRD yang bersaksi dalam sidang kali ini, M Juber mengaku telah mengembalikan uang Rp700 juta yang diterima oleh tujuh anggota fraksi ke KPK. Uang itu ia dapatkan dari Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifuddin.
(Baca juga: 'Uang Ketok Palu' Tradisi di DPRD Jambi)
KPK sebelumnya mendakwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 telah menyuap 53 Anggota DPRD Jambi bersama-sama Afif Firmansyah, Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Jambi Arfan, dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekda Pemprov Jambi.
Terdakwa Zumi dan kawan-kawan diduga menyuap ke-53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni sejumlah Rp13.090.000.000 dan Rp3.400.000.000 agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disetujui.
Ke-53 anggota dan pimpinan DPRD Jambi yang tercatat dalam surat dakwaan Zumi Zola selaku penerima suap Rp16,49 miliar itu di antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, dan Nasri Umar.
Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto. Terdapat juga nama Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah.
Selanjutnya, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya dan Arrahmat Eka Putra. Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam, dan Kusnidar.
(Baca juga: Fraksi Golkar DPRD Jambi Kembalikan Rp700 Juta ke KPK)
Jakarta: Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menyampaikan terima kasih kepada empat anggota DPRD Jambi yang menyampaikan keterangan jujur soal penerimaan 'uang ketok palu'. Keempat anggota DPRD itu; Mayloeddin, M Juber, Ismet Kahar, dan Propriyanto dihadirkan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Zumi.
Zumi yang duduk di kursi pesakitan tidak membantah keterangan para saksi soal suap kepada DPRD itu. Bahkan, Zumi mengaku baru mengetahui lebih detail soal uang suap tersebut.
"Saya berterima kasih banyak hal yang saya baru tahu sekarang prosesnya dari tangan siapa. Terima kasih seluruh anggota Fraksi Golkar yang telah memberikan fakta," ujar Zumi saat memberikan tanggapan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.
Zumi melanjutkan ia sudah mengetahui soal 'uang ketok palu' sejak pertama kali menjadi orang nomor satu di Jambi itu pada 2016. Ia mengaku sejak saat itu ada tekanan kepadanya soal 'uang ketok palu' tersebut.
"Bahwa ketika saya pertama menjabat tahun 2016 memang ada tekanan terkait uang ketok palu," lanjut dia.
Dalam persidangan, empat anggota DPRD Fraksi Golkar mengakui soal penerimaan uang tersebut. Mereka menyebut uang tersebut diberikan oleh pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jambi.
Salah satu anggota DPRD yang bersaksi dalam sidang kali ini, M Juber mengaku telah mengembalikan uang Rp700 juta yang diterima oleh tujuh anggota fraksi ke KPK. Uang itu ia dapatkan dari Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saifuddin.
(Baca juga:
'Uang Ketok Palu' Tradisi di DPRD Jambi)
KPK sebelumnya mendakwa Zumi Zola selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 telah menyuap 53 Anggota DPRD Jambi bersama-sama Afif Firmansyah, Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemprov Jambi Arfan, dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekda Pemprov Jambi.
Terdakwa Zumi dan kawan-kawan diduga menyuap ke-53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yakni sejumlah Rp13.090.000.000 dan Rp3.400.000.000 agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disetujui.
Ke-53 anggota dan pimpinan DPRD Jambi yang tercatat dalam surat dakwaan Zumi Zola selaku penerima suap Rp16,49 miliar itu di antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, dan Nasri Umar.
Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto. Terdapat juga nama Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah.
Selanjutnya, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya dan Arrahmat Eka Putra. Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam, dan Kusnidar.
(Baca juga:
Fraksi Golkar DPRD Jambi Kembalikan Rp700 Juta ke KPK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)