Warga membuka salah satu website yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (31/3/2015). Foto: Antara/Basri Marzuki
Warga membuka salah satu website yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (31/3/2015). Foto: Antara/Basri Marzuki

DPR: Badan Siber Jangan Berambisi Mengatur Perilaku Netizen

Arga sumantri • 07 Januari 2017 12:30
medcom.id, Jakarta: Pemerintah berencana membentuk Badan Siber Nasional (BSN). Pembentukan lembaga itu ditarget rampung tahun ini.
 
Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mendukung rencana itu. Tapi, dia berharap BSN cukup sebagai lembaga pengawas.
 
"Jangan mengatur. Karena kalau dia mengatur, nanti akan membelenggu," kata Effendi dalam sebuah diskusi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, jika BSN nantinya mengatur perilaku netizen, bakal sangat sulit. Mengingat, belum ada cara ampuh mengatur perilaku seseorang di jagat maya.
 
"Di dunia nyata saja pemerintah kerap kurang tepat mengatur. Di masa sekarang orang diatur itu sulit," kata dia.
 
Baca: Pemerintah Blokir 800 Ribu Situs hingga Desember 2016
 
Effendi mengibaratkan BSN wasit dalam pertandingan sepak bola. Pola permainan, posisi, dan strategi, biar menjadi urusan pemain dan timnya. Wasit mengawasi jalannya permainan. Kalau sudah melanggar aturan, tinggal diberi hukuman.
 
"Misalnya untuk situs yang diblokir. Kalau sudah diblokir, no excuse. Jangan ada lagi. Misalnya direhabilitasi agar nanti bisa aktif lagi. Sekali semprit, semprit saja," ujar dia.
 
BSN rencananya menjadi lembaga di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. BSN dirancang untuk mengatur konten informasi yang tersebar di jagat maya. BSN juga dibentuk untuk melindungi industri e-commerce.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan