medcom.id, Jakarta: Pemerintah menyebut ada ratusan ribu laporan masuk terkait permintaan memblokir situs tertentu. Sebanyak ratusan ribu situs itu juga disebut pemerintah sudah dilakukan pemblokiran hingga Desember 2016.
"Hampir 800 ribu yang laporan masuk sudah jadi data base kita. Wajib dilakukan pemblokiran. Sudah sebanyak itu juga yang diblokir," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).
Menurut Semuel, situs-situs itu diblokir lantaran dianggap memuat konten negatif. Ada juga yang isinya diduga provokatif dan menyebarkan paham radikal, dan hoax (bohong).
"Pemblokiran ini tahap warning, masih bisa diproses secara hukum," tambah Semuel.
Situs media yang diduga radikal, jadi beberapa situs yang mengalami pemblokiran. Beberapa Situs media abal-abal, kata Semuel, juga masuk daftar situs yang sudah diblokir.
"Kita belum pernah blokir media jurnalistik, yang mengaku media jurnalistik iya. Kalau yang mengaku media jurnalistik, ikuti kaidahnya," ucap Semuel.
Semuel berharap, sikap tegas pemerintah ini dinilai sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat. Utamanya, dalam bertransaksi atau berkomunikasi di jagat maya.
"Masyarakat harus pandai memanfaatkan teknologi," ujar Semuel.
Langkah pemerintah ini bukan tanpa kritik. Anggota Komisi I Sukamta menilai ada yang mesti diperbaiki pemerintah dalam menindak sebuah situs. Satu diantaranya adalah soal regulasi dan aturan main yang tepat
"Seharusnya yang dilakukan pemerintah membuat PP (Peraturan Pemerintah) terlebih dulu. Aturan teknisnya juga harus jelas. Tanpa aturan seperti ini bisa terjadi anarki oleh pemerintah," kata Sukamta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News