mantan Ketua KPK Antasari Azhar. ANT/Feny Selly
mantan Ketua KPK Antasari Azhar. ANT/Feny Selly

Polisi akan Sampaikan Perkembangan Laporan Antasari Azhar

Deny Irwanto • 09 Februari 2017 11:09
medcom.id, Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus SMS misterius yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Penyidik segera menyampaikan kemajuan dari penyelidikan kasus tersebut.
 
"Ya, nanti sore kami akan menyampaikan perkembangan laporan tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Februari 2017.
 
Namun, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu masih enggan merinci perkembangan yang sudah didapat penyidik. "Ya pokoknya tunggu saja nanti, akan kita sampaikan itu apa saja," jelas Argo.

Sementara itu, kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menyambut baik adanya perkembangan laporan dari kliennya. Dia menyatakan, pihaknya dalam posisi menunggu dan tidak bisa mengintervensi penyidik.
 
"Bagus, apapun ada kejelasan dan kepastiannya apakah lanjut atau masih ada kendala. Tunggu saja," ungkap Boyamin.
 
Baca: Kuasa Hukum Antasari Tuding Penyidik tak Cermat Usut Kasus SMS
 
Enam tahun lalu, Antasari melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. SMS yang ditujukan kepada Direktur PT Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnaen itu berbunyi, "Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya."
 
Nasrudin meregang nyawa pada 15 Maret 2009, sehari setelah SMS dikirim. Antasari dituding sebagai pengirim pesan singkat itu. SMS itu kemudian menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa penuntut umum kepada Antasari.
 
Baca: Polisi Pastikan Usut Kasus SMS Mengatasnamakan Antasari
 
Pengadilan pun menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari. Sementara itu, Boyamin Saiman memastikan tak ada data SMS maupun komunikasi lain Antasari-Nasrudin di telepon genggam kliennya. 
 
Dia menilai, pengungkapan SMS gelap ini bisa membongkar kasus pembunuhan yang menjerat Antasari. Setelah mendekam di sel lebih dari 7 tahun dan bebas murni, Antasari meminta kasus SMS gelap ini diteruskan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan