Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bintan Apri Sujadi. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
"Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Agustus 2021.
Lembaga Antikorupsi juga menahan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Moh Saleh H Umar. Umar juga ditahan selama 20 hari ke depan.
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga melakukan tindakan rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
Apri yang juga merupakan wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Mereka dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan.
Baca: Dokumen Kasus Korupsi Ditemukan di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara
Dalam pertemuan itu, Apri diduga diberikan uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan. Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan.
Pengaturan personel itu agar aksinya dalam mengatur kuota rokok lancar. Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung selama 2017 sampai 2018. Dia dibantu Umar sepanjang bermain di Bintan.
Dalam akal bulusnya itu, Apri diduga telah menerima uang Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Negara merugi Rp250 miliar akibat perbuatan kedua orang tersebut.
Saat ini, Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
"Pada tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK cabang Kavling C1," ujar Alex.
Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bintan Apri Sujadi. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.
"Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Agustus 2021.
Lembaga Antikorupsi juga menahan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Moh Saleh H Umar. Umar juga ditahan selama 20 hari ke depan.
Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021. Keduanya diduga melakukan tindakan
rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016.
Apri yang juga merupakan wakil ketua dewan kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016. Mereka dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan.
Baca:
Dokumen Kasus Korupsi Ditemukan di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara
Dalam pertemuan itu, Apri diduga diberikan uang oleh para distributor agar mendapatkan kuota yang diinginkan. Apri juga memanfaatkan kuasa bupatinya untuk mengatur penggantian personel di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Bintan.
Pengaturan personel itu agar aksinya dalam mengatur kuota rokok lancar. Lembaga Antikorupsi menduga permainan Apri berlangsung selama 2017 sampai 2018. Dia dibantu Umar sepanjang bermain di Bintan.
Dalam akal bulusnya itu, Apri diduga telah menerima uang Rp6,3 miliar. Sementara itu, Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta. Negara merugi Rp250 miliar akibat perbuatan kedua orang tersebut.
Saat ini, Apri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Umar ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
"Pada tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK cabang Kavling C1," ujar Alex.
Apri dan Umar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)