Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penerimaan gratifikasi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin. Selisik melalui 11 saksi yang diperiksa pada Selasa, 12 Oktober 2021.
"Di dalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan kepemilikan aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ali mengatakan dari 11 saksi yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan notaris. Mereka, yakni Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati.
Sementara itu, delapan lainnya merupakan PNS. Mereka, yakni Winda Permata Erianti, Nuzul Hudan, Cahyo Rachmad Dany, Ugas Irwanto, Taufiqi, Taupik Alami, Hengki Cahyo Saputra, dan Widya Yudyaningsih.
Ali enggan memerinci lebih jauh lokasi tanah dan pemberi gratifikasi untuk Puput dan Hasan. KPK meyakini tanah dan gratifikasi yang diterima keduanya masuk dalam kategori korupsi.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin kini menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.
"Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ali mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka sesuai aturan.
Baca: Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Pencucian Uang
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tengah mendalami penerimaan
gratifikasi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin. Selisik melalui 11 saksi yang diperiksa pada Selasa, 12 Oktober 2021.
"Di dalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan
gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan kepemilikan aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ali mengatakan dari 11 saksi yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan notaris. Mereka, yakni Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati.
Sementara itu, delapan lainnya merupakan PNS. Mereka, yakni Winda Permata Erianti, Nuzul Hudan, Cahyo Rachmad Dany, Ugas Irwanto, Taufiqi, Taupik Alami, Hengki Cahyo Saputra, dan Widya Yudyaningsih.
Ali enggan memerinci lebih jauh lokasi tanah dan pemberi gratifikasi untuk Puput dan Hasan. KPK meyakini tanah dan gratifikasi yang diterima keduanya masuk dalam kategori korupsi.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo. Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan anggota DPR Hasan Aminuddin kini menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang.
"Tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021.
Ali mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka sesuai aturan.
Baca:
Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Pencucian Uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)