Jakarta: Ayah ustaz muda Taqy Malik, Mansyardin Malik, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istri sirinya, Marlina Octoria. Pelaporan terkait kasus kekerasan seksual.
"Kami memiliki alat bukti rekam medis terkait kekerasan fisik yang telah diberikan ke polisi," kata Kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara, Rabu, 22 September 2021.
Baca: Usai Penyimpangan Seks, Ayah Taqy Malik Dituduh Lecehkan Wanita Lain
Menurut Ery, laporan terpaksa dilakukan lantaran Mansyardin enggan menceraikan Marlina meski sudah melakukan tindak kekerasan seksual. Padahal, diskusi dan permohonan cerai sudah sering disampaikan Marlina.
Ery mengatakan laporan ini juga sebagai bukti kliennya benar-benar mengalami kekerasan selama berumah tangga dengan Mansyardin. Sejumlah alat bukti diserahkan ke polisi sebagai penguat laporan, salah satunya rekam medis kekerasan fisik.
Bukti lainnya adalah psikis Marlina. Dia ketakutan setelah dipaksa berhubungan anal sebagai pasangan suami istri.
"Psikisnya sendiri, klien kami karena ada rasa ketakutan sementara pindah rumah. Kekerasan dalam seksual itu jelas, ketika salah satu tindak menghendaki artinya dipaksa," ungkap Ery.
Pelaporan itu dilakukan pada Selasa, 21 September 2021. Mansyardin dituding melanggar Pasal 5 huruf a,b,c Juncto Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.
Jakarta: Ayah ustaz muda
Taqy Malik, Mansyardin Malik, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istri sirinya, Marlina Octoria. Pelaporan terkait kasus
kekerasan seksual.
"Kami memiliki alat bukti rekam medis terkait kekerasan fisik yang telah diberikan ke
polisi," kata Kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara, Rabu, 22 September 2021.
Baca:
Usai Penyimpangan Seks, Ayah Taqy Malik Dituduh Lecehkan Wanita Lain
Menurut Ery, laporan terpaksa dilakukan lantaran Mansyardin enggan menceraikan Marlina meski sudah melakukan tindak kekerasan seksual. Padahal, diskusi dan permohonan cerai sudah sering disampaikan Marlina.
Ery mengatakan laporan ini juga sebagai bukti kliennya benar-benar mengalami kekerasan selama berumah tangga dengan Mansyardin. Sejumlah alat bukti diserahkan ke polisi sebagai penguat laporan, salah satunya rekam medis kekerasan fisik.
Bukti lainnya adalah psikis Marlina. Dia ketakutan setelah dipaksa berhubungan anal sebagai pasangan suami istri.
"Psikisnya sendiri, klien kami karena ada rasa ketakutan sementara pindah rumah. Kekerasan dalam seksual itu jelas, ketika salah satu tindak menghendaki artinya dipaksa," ungkap Ery.
Pelaporan itu dilakukan pada Selasa, 21 September 2021. Mansyardin dituding melanggar Pasal 5 huruf a,b,c Juncto Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)