Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri menangkap ustaz Muhammad Yahya Waloni terkait kasus penodaan agama. Yahya ditangkap setelah empat bulan dilaporkan pada Selasa, 27 April 2021.
"Ya kan semua proses, Polri harus profesional. Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
Masyarakat membanding-bandingkan proses hukum Yahya dan youtuber Muhammad Kasman alias M Kece. Yahya ditangkap Kamis, 26 Agustus 2021, sedangkan M Kece ditangkap pada Selasa, 24 Agustus 2021 setelah dilaporan tiga hari sebelumnya.
Rusdi tidak menjawab alasan lamanya proses hukum Yahya. Terpenting, semua laporan ditindaklanjuti polisi.
"Diproses oleh Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku, itu yang terpenting," ujar Rusdi.
Rusdi menegaskan Polri selalu merespons segala sesuatu di masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan M Kece dan Yahya.
"Ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua. Banyak juga pihak-pihak yang telah apresiasi apa yang Polri lakukan," tutur jenderal bintang satu itu.
M Kece ditetapkan sebagai tersangka penghina agama Islam pada Rabu, 25 Agustus 2021. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pukul 19.30 Wita, pada Selasa, 24 Agustus 2021.
M Kece ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu malam, 25 Agustus 2021. Dia ditahan 20 hari selama pemberkasan perkara.
Sedangkan, Yahya ditangkap di kediamannya Perumahan Permata Cibubur, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis sore, 26 Agustus 2021. Yahya juga sudah menyandang status tersangka penodaan agama terkait pernyataan kitab suci injil palsu. Namun, belum ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece dan Yahya terancam hukuman enam tahun penjara.
(Baca: Penangkapan Yahya Waloni Tak Perlu Dibuat Gaduh)
Jakarta: Penyidik Bareskrim
Polri menangkap ustaz Muhammad Yahya Waloni terkait kasus
penodaan agama. Yahya ditangkap setelah empat bulan dilaporkan pada Selasa, 27 April 2021.
"Ya kan semua proses, Polri harus profesional. Bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Agustus 2021.
Masyarakat membanding-bandingkan proses hukum Yahya dan youtuber Muhammad Kasman alias M Kece. Yahya ditangkap Kamis, 26 Agustus 2021, sedangkan M Kece ditangkap pada Selasa, 24 Agustus 2021 setelah dilaporan tiga hari sebelumnya.
Rusdi tidak menjawab alasan lamanya proses hukum Yahya. Terpenting, semua laporan ditindaklanjuti polisi.
"Diproses oleh Polri sesuai dengan peraturan yang berlaku, itu yang terpenting," ujar Rusdi.
Rusdi menegaskan Polri selalu merespons segala sesuatu di masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan M Kece dan Yahya.
"Ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua. Banyak juga pihak-pihak yang telah apresiasi apa yang Polri lakukan," tutur jenderal bintang satu itu.
M Kece ditetapkan sebagai tersangka penghina agama Islam pada Rabu, 25 Agustus 2021. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pukul 19.30 Wita, pada Selasa, 24 Agustus 2021.
M Kece ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu malam, 25 Agustus 2021. Dia ditahan 20 hari selama pemberkasan perkara.
Sedangkan, Yahya ditangkap di kediamannya Perumahan Permata Cibubur, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis sore, 26 Agustus 2021. Yahya juga sudah menyandang status tersangka penodaan agama terkait pernyataan kitab suci injil palsu. Namun, belum ditahan.
Keduanya dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Beleid itu mengatur secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. M Kece dan Yahya terancam hukuman enam tahun penjara.
(Baca:
Penangkapan Yahya Waloni Tak Perlu Dibuat Gaduh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)