Jakarta: Personel grup rap Neo, ID, ditangkap terkait dugaan penyalahguaan narkotia. ID mengonsumsi dan menjual ganja.
"Baru-baru saja (jual), (karena) pandemi," kata ID saat pengungkapan kasus di Mapolres Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat, 6 Agustus 2021.
ID mengaku telah mengonsumsi ganja sejak SMP." Tapi tidak rutin," beber ID.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel juga menangkap RS dan HB. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyebut penangkapan ID bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel menangkap RS di kawasan Jakarta Pusat. RS diduga menjual narkotika.
"Dari tangan RS, kami dapatkan barang bukti 16,2 gram," ujar Azis.
(Baca: Personel Grup Rap Neo Ditangkap Akibat Jual Ganja)
RS mengaku menjual ganja ke beberapa orang, antara lain ID. Selanjutnya, ID menjual ganja kepada HB. ID mematok harga Rp400 ribu per 100 gram.
Polisi menangkap HB dengan barang bukti ganja 42,8 gram. "Dari tiga rangkaian penangkapan total terdapat 59,8 gram ganja," kata Azis.
ID, RS, dan HB ditetapkan sebagai tersanga. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Jaksel masih memburu seorang pengedar ganja lainnya yang masih buron. Grup rap Neo tenar di blantika musik Indonesia pada akhir 90-an. Tembang yang melambungkan Neo berjudul 'Borju'.
Jakarta:
Personel grup rap Neo, ID, ditangkap terkait dugaan penyalahguaan narkotia. ID mengonsumsi dan menjual
ganja.
"Baru-baru saja (jual), (karena) pandemi," kata ID saat pengungkapan kasus di Mapolres Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat, 6 Agustus 2021.
ID mengaku telah mengonsumsi ganja sejak SMP." Tapi tidak rutin," beber ID.
Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel juga menangkap RS dan HB. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyebut penangkapan ID bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel menangkap RS di kawasan Jakarta Pusat. RS diduga menjual narkotika.
"Dari tangan RS, kami dapatkan barang bukti 16,2 gram," ujar Azis.
(Baca:
Personel Grup Rap Neo Ditangkap Akibat Jual Ganja)
RS mengaku menjual ganja ke beberapa orang, antara lain ID. Selanjutnya, ID menjual ganja kepada HB. ID mematok harga Rp400 ribu per 100 gram.
Polisi menangkap HB dengan barang bukti ganja 42,8 gram. "Dari tiga rangkaian penangkapan total terdapat 59,8 gram ganja," kata Azis.
ID, RS, dan HB ditetapkan sebagai tersanga. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Jaksel masih memburu seorang pengedar ganja lainnya yang masih buron. Grup rap Neo tenar di blantika musik Indonesia pada akhir 90-an. Tembang yang melambungkan Neo berjudul 'Borju'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)