Personel grup rap Neo, ID (ketiga dari kanan). Medcom.id/Aria Triyudha
Personel grup rap Neo, ID (ketiga dari kanan). Medcom.id/Aria Triyudha

Personel Grup Rap Neo Ditangkap Akibat Jual Ganja

Aria Triyudha • 06 Agustus 2021 18:22
Jakarta: Polisi menangkap tiga orang terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Salah seorang pelaku merupakan personel grup rap Neo, ID.
 
"Salah satu dari pelaku tersebut kami cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis dari grup rap," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam pengungkapan kasus di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 6 Agustus 2021.
 
Pelaku lainnya yang ditangkap, yakni RS dan HB. Mereka diringkus dari tiga lokasi berbeda.

Azis menjelaskan penangkapan terhadap ID bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polres Jaksel meringkus RS di kawasan Jakarta Pusat. Dia diduga melakukan jual beli narkotika.
 
"Dari tangan RS, kami dapatkan barang bukti 16,2 gram," ujar Azis.
 
Baca: Pengedaran 60,9 Kg Narkoba Terbongkar, 172 Ribu Orang Terselamatkan
 
RS mengaku menjual ganja ke beberapa orang, antara lain ID. Pria dari grup rap yang melambung berkat lagu berjudul 'Borju' itu juga menjual ganja kepada seseorang berinisial HB.
 
"(Ganja seberat) 100 gram dijual Rp400 ribu," terang Azis.
 
Polisi meringkus HB dengan barang bukti 42,8 gram ganja. "Dari 3 rangkaian penangkapan total terdapat 59,8 gram ganja," kata Azis.
 
ID, RS, dan HB dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan