Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan pengedaran 17 kg sabu lintas negara dan 43,9 kg ganja pada Juli 2021. Pembongkaran peredaran 60,9 kg narkoba itu disebut dapat menyelamatkan 172 ribu orang dari bahaya obat-obatan terlarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memerinci 17 kg sabu itu dapat merusak 85 ribu jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,2 gram. Sementara itu, 43,9 kg ganja dapat merusak 87.900 jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram.
"Mari sama-sama kita perangi. Kami kepolisian dan Bea Cukai tidak mungkin bisa maksimal memberantas narkoba jika tidak ada kebersamaan dengan masyarakat," ujar Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca: Penyelundupan 16 Kg Sabu dalam Patung Digagalkan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro membongkar dua kasus pengedaran sabu dan satu kasus ganja. Kasus pertama, pengiriman 1 kg sabu dari Nigeria. Tersangka berinisial RR ditangkap pada Kamis, 15 Juli 2021, saat menerima paket di depan minimarket daerah Kunciran, Tangerang, Banten.
Kasus kedua, pengiriman 16 kg sabu dari Mozambik, Afrika Selatan. Sebanyak dua pelaku, DO dan FS, ditangkap saat menerima paket di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 30 Juli 2021. Paket ini masuk via Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Polisi bekerja sama dengan Bea Cukai membongkar kasus ini.
Kasus ketiga, pengiriman paket ganja di dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan total barang bukti 43,9 kg. TKP pertama di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menangkap dua pelaku, MY dan MS, pada Rabu, 21 Juli 2021, dan menyita 24 kg ganja.
Polisi menangkap bandar ganja berinisial DR pada Kamis, 29 Juli 2021, di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Polisi menyita 13,9 kg ganja.
Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkoba. Tersangka terancam hukuma penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba
Polda Metro Jaya menggagalkan pengedaran 17 kg sabu lintas negara dan 43,9 kg
ganja pada Juli 2021. Pembongkaran peredaran 60,9 kg narkoba itu disebut dapat menyelamatkan 172 ribu orang dari bahaya obat-obatan terlarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memerinci 17 kg sabu itu dapat merusak 85 ribu jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,2 gram. Sementara itu, 43,9 kg ganja dapat merusak 87.900 jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram.
"Mari sama-sama kita perangi. Kami kepolisian dan Bea Cukai tidak mungkin bisa maksimal memberantas narkoba jika tidak ada kebersamaan dengan masyarakat," ujar Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021.
Baca:
Penyelundupan 16 Kg Sabu dalam Patung Digagalkan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro membongkar dua kasus pengedaran sabu dan satu kasus ganja. Kasus pertama, pengiriman 1 kg sabu dari Nigeria. Tersangka berinisial RR ditangkap pada Kamis, 15 Juli 2021, saat menerima paket di depan minimarket daerah Kunciran, Tangerang, Banten.
Kasus kedua, pengiriman 16 kg sabu dari Mozambik, Afrika Selatan. Sebanyak dua pelaku, DO dan FS, ditangkap saat menerima paket di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 30 Juli 2021. Paket ini masuk via Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Polisi bekerja sama dengan Bea Cukai membongkar kasus ini.
Kasus ketiga, pengiriman paket ganja di dua tempat kejadian perkara (TKP) dengan total barang bukti 43,9 kg. TKP pertama di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi menangkap dua pelaku, MY dan MS, pada Rabu, 21 Juli 2021, dan menyita 24 kg ganja.
Polisi menangkap bandar ganja berinisial DR pada Kamis, 29 Juli 2021, di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Polisi menyita 13,9 kg ganja.
Para tersangka kasus sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkoba. Tersangka terancam hukuma penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)