Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pelaku Ujaran Kebencian di Jayapura Ditangkap Satgas Nemangkawi

Siti Yona Hukmana • 26 Mei 2021 13:49
Jakarta: Satuan tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap pelaku ujaran kebencian di media sosial, Latius Wakla. Dia diringkus di Jayapura, Papua, Selasa, 25 Mei 2021.
 
"Pelaku sudah diamankan oleh petugas di Direktorat Kriminal Khusus Unit Cyber Polda Papua dan sedang dilakukan pemeriksaan," kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Mei 2021.
 
Pelaku memiliki akun media sosial Facebook yang kerap melontarkan kalimat-kalimat provokasi. Narasi Latius berpotensi menimbulkan kericuhan. 

Latius telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Baca: 133 Putra Putri Papua Penyandang Disabilitas Dilantik untuk Berkarir di BUMN
 
"Pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana ITE, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," ungkap Iqbal.
 
Latius pertama kali mengunggah narasi provokasi di Facebook pada 16 Januari 2021. Dia menyinggung soal pribumi non-Jawa. 
 
Pada 16 Februari 2021, dia menuding polisi dan TNI merusak budaya asli Papua. Tiga hari kemudian, dia menyebut pemerintah melalui TNI-Polri memusnahkan rumpun Melanesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan