Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam sidang vonis di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam sidang vonis di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Vonis Juliari Belum Puaskan Publik, KPK Singgung Prinsip Kebebasan Hakim

Candra Yuri Nuralam • 24 Agustus 2021 16:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatah tuntutan 11 tahun penjara dari jaksa memengaruhi hakim untuk memutus perkara suap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Lembaga Antikorupsi menilai vonis hakim tidak berkaitan dengan tuntutan jaksa.
 
"Ada prinsip kebebasan hakim dalam proses persidangan. Hakim tentu tidak tergantung pada tuntutan, amar tuntutan, dari jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.
 
Menurut dia, jaksa hanya meminta hakim menjatuhkan hukuman sesuai temuan dan pertimbangan selama persidangan. Urusan putusan murni menjadi hak hakim.

"Saya kira hakim mempertimbangkan, kemarin kita sudah mendengarkan ada alasan memberatkan, alasan meringankan, ada pertimbangan lain itulah yang menjadi dasar putusan amarnya dibacakan," ujar Ali.
 
Baca: Pengacara Sebut Vonis Cacian Juliari Lebih Berat, ICW: Pantas Seumur Hidup!
 
Lembaga Antikorupsi menilai kritik soal hukuman penjara Juliari karena tuntutan cuma sebelas tahun penjara, keliru. Pasalnya, jaksa KPK tidak ikut merapatkan hukuman penjara untuk Juliari dengan hakim.
 
Ali mengatakan hakim sudah bijak dalam memberikan putusan. Pasalnya, seluruh permintaan jaksa terkait hukuman penjara, denda, uang pengganti, hingga pencabutan hak politik sudah dikabulkan.
 
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hukuman penjara 12 tahun untuk Juliari belum mencapai keadilan. ICW dan MAKI menyalahkan KPK atas hal tersebut.
 
Koordinasi MAKI Boyamin Saiman menilai Juliari lebih pantas dihukum 20 tahun. Pasalnya, tindakan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) dari Juliari berdampak langsung kepada masyarakat yang membutuhkan uluran tangan pemerintah saat pandemi covid-19.
 
"Ya kalau harapanku seumur hidup, tapi ya mestinya setidaknya 20 tahun ini vonisnya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
 
Boyamin mengatakan hukuman Juliari bisa lebih berat jika KPK tegas saat tuntutan. Lembaga Antikorupsi dinilai sejatinya bisa memberikan tuntutan lebih dari 11 tahun penjara. Sikap KPK dalam pemberian tuntutan dituding menjadi faktor yang membuat vonis Juliari kurang berat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan