Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra.

Pengacara Sebut Vonis Cacian Juliari Lebih Berat, ICW: Pantas Seumur Hidup!

Adri Prima • 24 Agustus 2021 12:03
Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara. Dia terbukti menerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 12 tahun dan Pidana Denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Mochamad Damis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23 Agustus 2021. 
 
Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, menilai kliennya tidak perlu dipenjara. Hal itu karena Juliari sudah 'dihakimi' oleh rakyat melalui hinaan, cacian, dan makian.

"Iya, makanya itu, seharusnya begitu mereka sadari, bahwa hukuman yang lebih berat sudah dialami (cacian masyarakat), tidak boleh ditambahi seperti ini," kata Maqdir.
 
Maqdir menilai hukuman cacian dan penjara 12 tahun terlalu berat dan sangat menyiksa kliennya.
 
Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menilai putusan 12 tahun penjara Juliari belum memberikan keadilan. Bahkan, ICW melihat hukuman itu melukai hati korban korupsi bansos.
 
"Benar-benar tidak masuk akal dan semakin melukai hati korban korupsi bantuan sosial (bansos)," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, dikutip dari Medcom.id.
 
Kurnia menilai Juliari lebih pantas dihukum penjara seumur hidup. Pasalnya, Juliari melakukan suap saat pandemi covid-19 merajalela di Indonesia.
 
"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara," tegas Kurnia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan