ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

KPK Tak Takut Menindak Penyelewengan Bansos

Candra Yuri Nuralam • 08 Juli 2021 07:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memelototi pelaksaan pengadaan bantuan sosial (bansos) selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Lembaga Antikorupsi tegaskan tidak segan bertindak jika menemukan tindakan korupsi dalam pengadaan itu.
 
"Jika dari keluhan yang disampaikan masyarakat berindikasi tindak pidana, KPK dapat saja menindaklanjuti laporan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Juli 2021.
 
Ipi mengatakan KPK memiliki aplikasi Jaga untuk menampung laporan masyarakat tentang pengadaan bansos selama PPKM darurat. Masyarakat diminta tidak segan melaporkan dugaan korupsi melalui aplikasi itu.

Baca: KPK Janji Teruskan Keluhan Bansos ke Eksekutif
 
Lembaga Antikorupsi memastikan semua laporan didalami. Tiap laporan yang masuk dipastikan dibaca untuk ditentukan dugaan tindak pidananya.
 
"Tim pengelola akan meneruskan laporan kepada direktorat pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat," ujar Ipi.
 
Sementara itu, laporan yang tidak masuk ke ranah KPK akan diteruskan ke instansi terkait. KPK minta pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga terkait ikut menindaklanjuti laporan yang diteruskan dari aplikasi Jaga.
 
"KPK akan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan tersebut," tegas Ipi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan