Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Anugrah Setya Buana, Zaenal Arifin, untuk mendalami dugaan korupsi di Banjarnegara. Zaenal diselisik terakit dugaan pengaturan pemenang proyek oleh Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain, terkait dengan dugaan adanya pengaturan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara, pada tahun 2017 sampai dengan 2018," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.
Ali enggan memerinci trik Budhi mengatur pemenang proyek. Keterangan Zaenal sudah dicatat untuk menguatkan dugaan Lembaga Antikorupsi.
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Dia diyakini telah menerima Rp2,1 miliar dari beberapa proyek. Budhi dibantu pihak swasta Kedy Afandi yang juga orang kepercayaannya.
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan Adanya Penerimaan Uang
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa Direktur PT Anugrah Setya Buana, Zaenal Arifin, untuk mendalami
dugaan korupsi di Banjarnegara. Zaenal diselisik terakit dugaan pengaturan pemenang proyek oleh Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain, terkait dengan dugaan adanya pengaturan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang paket pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara, pada tahun 2017 sampai dengan 2018," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.
Ali enggan memerinci trik Budhi mengatur pemenang proyek. Keterangan Zaenal sudah dicatat untuk menguatkan dugaan Lembaga Antikorupsi.
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Dia diyakini telah menerima Rp2,1 miliar dari beberapa proyek. Budhi dibantu pihak swasta Kedy Afandi yang juga orang kepercayaannya.
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca:
Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan Adanya Penerimaan Uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)