Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Korps Bhayangkara. Puluhan pegawai itu termasuk mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
"Semuanya sama (bakal ditarik ke Polri)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Baca: Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Gagal TWK
Namun, Argo belum dapat memastikan mekanisme atau proses perpindahan pegawai antar institusi tersebut. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami menggandeng (BKN dan KemenpanRB). Tunggu saja, nanti disampaikan. Tapi tetap melalui standar operasional prosedur (SOP) di Polri," ujar jenderal bintang dua itu.
Keinginan penarikan 56 pegawai KPK itu disampaikan Listyo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan Tribrata (TB) 1 itu.
Tujuan penarikan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekan jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Novel Baswedan merupakan mantan anggota Polri aktif dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol). Dia mulai ditugaskan sebagai penyidik KPK pada 2009 dan resmi diangkat sebagai penyidik tetap pada 2014.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Korps Bhayangkara. Puluhan pegawai itu termasuk mantan penyidik senior KPK,
Novel Baswedan.
"Semuanya sama (bakal ditarik ke Polri)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
Baca:
Kapolri Ingin Tarik 56 Pegawai KPK yang Gagal TWK
Namun, Argo belum dapat memastikan mekanisme atau proses perpindahan pegawai antar institusi tersebut. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami menggandeng (
BKN dan KemenpanRB). Tunggu saja, nanti disampaikan. Tapi tetap melalui standar operasional prosedur (SOP) di Polri," ujar jenderal bintang dua itu.
Keinginan penarikan 56 pegawai KPK itu disampaikan Listyo melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 September 2021. Kepala Negara menyetujui permintaan Tribrata (TB) 1 itu.
Tujuan penarikan 56 pegawai KPK untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidikor). Rekan jejak dan pengalaman dalam menangani tipikor diyakini sangat bermanfaat untuk memperkuat serta mengembangkan organisasi Polri.
Novel Baswedan merupakan mantan anggota Polri aktif dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol). Dia mulai ditugaskan sebagai penyidik KPK pada 2009 dan resmi diangkat sebagai penyidik tetap pada 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)