Jakarta: Hakim Tunggal Anry Widyo Laksono mengabulkan pencabutan praperadilan tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Yahya Waloni. Permohonan itu dikabulkan usai Yahya menulis surat permintaan pencabutan praperadilan.
"Menetapkan, mengabulkan pencabutan praperadilan," kata Hakim Anry dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin, 27 September 2021.
Penetapan ini dikemukakan hakim di hadapan Yahya yang dihadirkan langsung dalam persidangan. Tim kuasa hukum Yahya turut hadir.
Baca: Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan Tanpa Tekanan
Anry menjelaskan putusan itu lantaran permohonan praperadilan tidak mendapatkan izin dari Yahya selaku pihak pemohon. Anry telah mengklarifikasi langsung kepada Yahya tentang pencabutan gugatan praperadilan.
Hakim meminta klarifikasi setelah persidangan pada Senin, 20 September 2021. Sidang itu beragendakan pembacaan surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang ditandatangani Yahya. Surat itu dibuat Yahya tanpa tekanan pihak lain.
Jakarta: Hakim Tunggal Anry Widyo Laksono mengabulkan pencabutan
praperadilan tersangka kasus dugaan
penistaan agama Muhammad Yahya Waloni. Permohonan itu dikabulkan usai Yahya menulis surat permintaan pencabutan praperadilan.
"Menetapkan, mengabulkan pencabutan praperadilan," kata Hakim Anry dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Senin, 27 September 2021.
Penetapan ini dikemukakan hakim di hadapan Yahya yang dihadirkan langsung dalam persidangan. Tim kuasa hukum Yahya turut hadir.
Baca:
Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan Tanpa Tekanan
Anry menjelaskan putusan itu lantaran permohonan praperadilan tidak mendapatkan izin dari Yahya selaku pihak pemohon. Anry telah mengklarifikasi langsung kepada Yahya tentang pencabutan gugatan praperadilan.
Hakim meminta klarifikasi setelah persidangan pada Senin, 20 September 2021. Sidang itu beragendakan pembacaan surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang ditandatangani Yahya. Surat itu dibuat Yahya tanpa tekanan pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)