Ilustrasi teroris. Medcom.id
Ilustrasi teroris. Medcom.id

Pengamat: JI Tanam Orang di MUI untuk Pengaruhi Kebijakan

Siti Yona Hukmana • 22 November 2021 12:15
Jakarta: Anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah ditangkap terkait keterlibatan dengan kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). JI dinilai sengaja menanam kader di MUI untuk memengaruhi pengambilan kebijakan.
 
"Karena MUI lembaga strategis dalam membuat kebijakan terkait kepentingan umat Islam, mereka (JI) menanam orang-orangnya untuk memengaruhi pengambilan kebijakan," kata pengamat terorisme dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak, saat dikonfirmasi, Senin, 22 November 2021.
 
Zaki menyebut penyusupan menjadi strategi JI. Kader-kader JI menjadi penumpang gelap, salah satu yang terbongkar ialah di MUI.

"Sekaligus sebagai strategi kamuflase supaya tidak kelihatan bahwa dia orang JI. Menjadi free rider atau penumpang gelap menjadi strategi mereka saat ini," ungkap Zaki.
 
Zaki mengatakan organisasi JI yang baru atau Neo-JI memang memiliki strategi penyusup. Terutama menyusup ke lembaga negara dan organisasi masyarakat (ormas) strategis, serta partai politik.
 
Zaki menduga JI ingin memengaruhi pengambilan kebijakan di tubuh lembaga tersebut. Terutama mendorong lembaga atau ormas mendelegitimasi pemerintah.
 
 

JI juga dinilai berusaha menyulut kebencian publik terhadap penguasa. Hal itu merupakan strategi baru, karena JI belum siap bertentangan langsung dengan aparat keamanan.
 
Baca: Eks Kepala BNPT: Strategi JI Berkembang, Tak Hanya Sekedar Jihad Militer
 
"JI baru juga punya program merekrut para ahli atau profesional: ekonom, insinyur, ahli hukum, pengusaha, sebagai persiapan membentuk pemerintahan jangka panjang. Jadi mereka ini mencontoh keberhasilan Taliban. Penyusupan ke MUI dalam rangka itu juga," beber Zaki.
 
Dia mengingatkan lembaga negara, Polri, hingga BUMN mewaspadai penyusupan kader JI. Zaki menyebut beberapa jihadis di Indonesia yang tergabung dengan ISIS merupakan mantan polisi, tentara, ataupun pegawai BUMN.
 
"Tidak menutup kemungkinan mereka menyusupkan orang-orang di lembaga negara, kepolisian, tentara, BUMN, dan sebagainya. Ini tentunya menjadi kewaspadaan kita semua," kata Zaki.
 
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Zain An-Najah di kediamannya Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Zain merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
 
Lembaga itu dibentuk sebagai penggalangan dana untuk operasional JI. Ahmad Zain An-Najah telah ditetapkan tersangka. Dia menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap hingga 14 hari ke depan.
 
Ahmad Zain An-Najah dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme dan UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme. Dia terancam 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan