Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto--Medcom.id/Ilham Wibowo
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto--Medcom.id/Ilham Wibowo

Awak Kapal Equanimity tak Ditahan

Ilham wibowo • 02 Maret 2018 15:01
Jakarta: Awak Kapal Equanimity statusnya belum ditingkatkan usai temuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik tersangka yang tertangkap di Amerika Serikat. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri tak menahan kru tersebut. 
 
"Awaknya bukan ditahan, tapi dalam pengawasan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Maret 2018. 
 
Baca: Pemilik Kapal Equanimity Diduga Pengusaha asal Malaysia

Penyidik Bareskrim telah memeriksa nakhoda berikut 34 kru Kapal Equanimity yang kini berada di perairan Tanjung Benoa, Badung, Bali itu. Kru yang seluruhnya warga negara asing pun masih berstatus sebagai saksi untuk menelusuri kasus bersama Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat. 
 
"Tentang tersangka, memang ada tersangka di Amerika yang sudah ditangani oleh FBI," ucapnya. 
 
Ia melanjutkan, penyidik Polri juga telah berkoordinasi dengan PT Indonusa selaku agen pengurus dokumen kapal pesiar serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa. Koordinasi dilakukan untuk mengecek dokumen administrasi pelayaran kapal Equanimity.
 

 
Kemudian, koordinasi dengan Kantor Imigrasi untuk mengecek kelengkapan dokumen nakhkoda dan 34 kapal pun turut dilakukan. Kapal mewah tersebut dinakhkodai Kapten Rolf yang selama berlayar mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS), sehingga kapal tidak terdeteksi ketika masuk perairan Filipina dan Singapura.
 
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga Kapten Rolf berusaha menyembunyikan tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan kapal pesiar itu.
 
"Kapal itu sering kali mematikan AIS pemantau atau GPS untuk posisinya dia. Ini ada apa, kenapa kok dimatikan, ini yang perlu nanti didalami," papar Setyo. 
 
Polisi akan mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah ahli, termasuk ahli tindak pidana pencucian uang, ahli pelayaran dan ahli forensik. Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan