Jakarta: Mabes Polri akan mengecek kinerja intel Polres Metro Bekasi Kota dalam kasus persekusi terhadap toko obat. Pasalnya, polisi disebut baru mengetahui obat yang dijual di toko itu bermasalah setelah di-sweeping oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) Boy Giandra.
"Nanti kita cek, intelnya Bekasi. Apakah mereka tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2017.
Dia menjelaskan tak semua hal bisa diketahui polisi. Polisi, kata jenderal bintang dua, itu tak mengetahui segala informasi secara langsung. "Kita juga perlu informasi dari masyarakat. Kalau masyarakat tahu lapor saja ke polisi," jelas dia.
Menurut dia, bila kasus telah dilaporkan tetapi tak menindaklanjutinya, kepolisian itu bisa dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Tapi, kalau dia tidak dilapori dan mengambil tindakan sendiri, itu enggak boleh dan melanggar hak asasi orang lain," beber dia.
Setyo menekankan tidak apa kelompok masyarakat yang diberi kewenangan melakukan upaya paksa. Yang berhak melakukannya adalah aparat penegak hukum, salah satunya Polri, yang telah dilindungi undang-undang.
Baca: Polisi Tahan Pelaku Sweeping Toko Obat di Bekasi
"Jadi kalau orang di luar Polri melakukan penangkapan, kecuali tertangkap tangan pada saat setelah kejadian itu yang masyarakat boleh. Tapi, kalau dia melakukan penyelidikan dia nungguin dan kemudian ditangkap itu enggak boleh," pungkas dia.
Seperti diketahui, Boy Giandra mendatangi toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada 27 Desember 2017. Dia menyisir toko obat ini dan mempersekusi pemilik dan penjaga toko obat.
Boy sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka persekusi. Status yang sama juga diberikan kepada pemilik dan penjaga toko obat yang diduga menjual obat ilegal dan kedaluwarsa.
Jakarta: Mabes Polri akan mengecek kinerja intel Polres Metro Bekasi Kota dalam kasus persekusi terhadap toko obat. Pasalnya, polisi disebut baru mengetahui obat yang dijual di toko itu bermasalah setelah di-
sweeping oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) Boy Giandra.
"Nanti kita cek, intelnya Bekasi. Apakah mereka tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Desember 2017.
Dia menjelaskan tak semua hal bisa diketahui polisi. Polisi, kata jenderal bintang dua, itu tak mengetahui segala informasi secara langsung. "Kita juga perlu informasi dari masyarakat. Kalau masyarakat tahu lapor saja ke polisi," jelas dia.
Menurut dia, bila kasus telah dilaporkan tetapi tak menindaklanjutinya, kepolisian itu bisa dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. "Tapi, kalau dia tidak dilapori dan mengambil tindakan sendiri, itu enggak boleh dan melanggar hak asasi orang lain," beber dia.
Setyo menekankan tidak apa kelompok masyarakat yang diberi kewenangan melakukan upaya paksa. Yang berhak melakukannya adalah aparat penegak hukum, salah satunya Polri, yang telah dilindungi undang-undang.
Baca: Polisi Tahan Pelaku Sweeping Toko Obat di Bekasi
"Jadi kalau orang di luar Polri melakukan penangkapan, kecuali tertangkap tangan pada saat setelah kejadian itu yang masyarakat boleh. Tapi, kalau dia melakukan penyelidikan dia nungguin dan kemudian ditangkap itu enggak boleh," pungkas dia.
Seperti diketahui, Boy Giandra mendatangi toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, pada 27 Desember 2017. Dia menyisir toko obat ini dan mempersekusi pemilik dan penjaga toko obat.
Boy sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka persekusi. Status yang sama juga diberikan kepada pemilik dan penjaga toko obat yang diduga menjual obat ilegal dan kedaluwarsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)