Ilustrasi penahanan - Medcom.id
Ilustrasi penahanan - Medcom.id

Polisi Tahan Pelaku Sweeping Toko Obat di Bekasi

Deny Irwanto • 02 Januari 2018 11:37
Jakarta: Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menahan Boy Giandra. Oknum anggota Front Pembela Islam (FPI) itu diduga melakukan sweeping terhadap toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu, 27 Desember 2017.
 
"Penempatan penahanannya di Polda (Metro Jaya)," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, 2 Januari 2018.
 
Indarto menyebut meski ditahan di Polda Metro, namun proses penyidikan tetap dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Selain Boy, pemilik dan penjaga toko obat juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya diduga melanggar dengan menjual sejumlah obat kedaluwarsa maupun ilegal.
 
"Ada fakta-fakta penjual obat ini melanggar hukum yaitu menjual obat tanpa izin edar dengan menjual obat atau bahan farmasi yang tidak sesuai dengan aturan yaitu kedaluwarsa," beber Indarto.
 
Terkait itu keduanya disangka melanggar pasal dalam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. 
 
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota sempat menangkap tiga oknum anggota FPI yang diduga melakukan sweeping terhadap toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Dari ketiga oknum itu, satu telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya dilepaskan polisi karena tidak memenuhi unsur pidana.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan