Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ke luar negeri per 8 Desember 2017. Selain Fredrich, lembaga antikorupsi juga mencegah tiga orang lain, yakni ajudan Novanto AKP Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
"Surat pencegahan telah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham sejak 8 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.
Febri mengatakan pencegahan dilakukan demi kepentingan penyelidikan kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus korupsi KTP-el yang menjerat Novanto. Keempatnya dicegah untuk enam bulan ke depan.
"Dicegah karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," ujar Febri.
Baca: Novanto Mempertimbangkan Jadi Justice Collaborator
Febri menyatakan pencegahan dilakukan sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el Setya Novanto. Salah satu yang didalami adalah hilangnya Novanto saat akan ditangkap KPK di kediamannya pada 15 November 2017.
Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini terancam dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8Kyvw8xN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ke luar negeri per 8 Desember 2017. Selain Fredrich, lembaga antikorupsi juga mencegah tiga orang lain, yakni ajudan Novanto AKP Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah.
"Surat pencegahan telah dikirimkan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham sejak 8 Desember 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Januari 2018.
Febri mengatakan pencegahan dilakukan demi kepentingan penyelidikan kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus korupsi KTP-el yang menjerat Novanto. Keempatnya dicegah untuk enam bulan ke depan.
"Dicegah karena dibutuhkan keterangannya dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," ujar Febri.
Baca: Novanto Mempertimbangkan Jadi Justice Collaborator
Febri menyatakan pencegahan dilakukan sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sebelumnya, KPK menyelidiki dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el Setya Novanto. Salah satu yang didalami adalah hilangnya Novanto saat akan ditangkap KPK di kediamannya pada 15 November 2017.
Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini terancam dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)