Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto/MI/Rommy Pujianto
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto/MI/Rommy Pujianto

Novanto Mempertimbangkan Jadi Justice Collaborator

Damar Iradat • 04 Januari 2018 14:21
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto mempertimbangkan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Namun keputusan itu harus melalui berbagai pemikiran.
 
Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan Novanto harus kooperatif untuk menjadi justice collaborator. Di sisi lain, menjadi justice collaborator dinilai rawan tindakan fitnah kepada pihak lain.
 
"Saya kira kami tidak ingin menjadikan Pak Novanto sebagai bulan-bulanan tukang fitnah, seperti sidang-sidang yang lain dulu," ungkap Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Januari 2018.

Membantu KPK membongkar pihak lain dalam skandal KTP elektronik juga memerlukan fakta, bukti, dan saksi-saksi lain. Hal tersebut juga harus diikuti  fakta pendukung yang menerangkan kebenaran yang disampaikan Novanto.
 
"Paling tidak misalnya kalau ada orang yang mengatakan itu, itu yang akan kami sampaikan," ucap dia.
 
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyambut baik keinginan tersebut. KPK, kata dia, tidak akan menghalangi Novanto menjadi justice collaborator.
 
Pemberian status justice collaborator akan dipertimbangkan dan dipelajari. Apalagi, seorang justice collaborator harus mengakui perbuatannya dan koperatif membuka lebih luas peran-peran pihak lain.
 
"Dan ingat, justice collaborator tidak bisa diberikan pada pelaku utama. Jadi, silakan ajukan saja. Nanti akan dinilai siapa pelaku lain yang lebih besar yang diungkap," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan