Total kekayaan eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu mencapai Rp6.838.500.000. Jaksa Pinangki memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp6.008.500.000. Tanah dan bangunan ini disebut berasal dari hasil sendiri.
Baca: Rp7 Miliar Buat Pinangki Hanya Uang Muka Pengurusan Fatwa MA
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Piangki memiliki tanah dan bangunan seluas 364 meter persegi/234 meter persegi di Bogor, Jawa Barat senilai Rp4 miliar. Selain itu, ada tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi/360 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp1.258.500.000. Ada juga tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi/72 meter persegi di Bogor, Jawa Barat senilai Rp750 juta.
Pinangki juga memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin dengan total senilai Rp630 juta. Ada tiga mobil yang dilaporkan merupakan hasil sendiri.